kerangka konseptual Akuntansi Pemerintahan

KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
TUJUAN
Sebagai acuan bagi:
Penyusun standar
Penyusun laporan keuangan
Pemeriksa
Para pengguna laporan
POSISI KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka Konseptual bukan standar akuntansi

Kerangka konseptual berfungsi sebagai acuan jika terdapat masalah akuntansi yg belum dinyatakan dalam SAP

Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya
Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan
Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaaan
Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintahan
adanya pengaruh proses poltik
Hub. Antara pembayar pajak dgn pelayanan pem.
Ciri keuangan pemerintah
Anggaran sbg pernyatan publik, target fiskal dan sebagai alat pengendalian
Investasi aset tidak langsung menghasilkan pendapatan
Kemungkinan Penggunaan akuntansi dana
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN
Masyarakat;
Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, dan
Pemerintah.
ENTITAS PELAPORAN
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
Pemerintah pusat;
Pemerintah daerah;
Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Akuntabilitas
 mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan
Manajemen
 memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah
Transparansi
 memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders
Keseimbangan Antargenerasi
 memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi y.a.d ikut menanggung beban pengeluaran tersebut
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik.


ASUMSI DASAR
Asumsi kemandirian entitas
Asumsi kesinambungan entitas
Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)
KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Relevan;
Andal;
Dapat dibandingkan; dan
Dapat dipahami
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Basis akuntansi;
Prinsip nilai historis;
Prinsip realisasi;
Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
Prinsip periodisitas;
Prinsip konsistensi;
Prinsip pengungkapan lengkap; dan
Prinsip penyajian wajar.

PRINSIP NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang.
Nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.
PRINSIP REALISASI
Pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membiayai belanja yang terjadi dalam periode tersebut.

Prinsip penandingan pendapatan-belanja tidak mendapat penekanan seperti dalam akuntansi komersial.

SUBSTANCE OVER FORM
Peristiwa harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitas.

PERIODISITAS
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pemerintah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan
KONSISTENSI
Perlakuan akuntansi yang sama harus ditetapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas (prinsip konsistensi internal).

Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat metode yang baru diterapkan menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama.

Pengaruh atas perubahan penerapan metode harus diungkapkan dalam laporan keuangan.

PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE)
Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.

Informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.

PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION)
Dalam penyajian dengan wajar posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu entitas, diperlukan pertimbangan sehat yang mengandung unsur-unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah
KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN
MATERIALITAS
PERTIMBANGAN BIAYA DAN MANFAAT
KESEIMBANGAN ANTAR KARKETRISTIK KUALITATIF
PENGAKUAN
Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal;
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul;
Pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan;
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org

Comments

Popular posts from this blog

Lampahan Manik Maya Jagad Ginelar

Daftar telpon Teman2

Pemimpin Masa Depan