Laporan pertanggungjawaban keuangan

Gambaran Umum
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
LATAR BELAKANG
Reformasi pengelolaan keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik
Perubahan sistem pemerintahan  hubungan keuangan pusat & daerah
Pengawasan oleh stakeholders atas pengelolaan keuangan negara/daerah
BENTUK REFORMASI
Penataan peraturan perundang-undangan;
Penataan kelembagaan;
Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan
TUJUAN PEMBELAJARAN
Khusus:
Memahami garis besar lingkup pengelolaan keuangan daerah (PKD)
Memahami siklus keuangan daerah
Memahami jenis-jenis laporan keuangan daerah
Memahami proses pertanggungjawaban keuangan daerah
DASAR HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah;
UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU;
PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan keuangan negara meliputi penerimaan dan pengeluaran uang melalui Kas Umum Negara baik secara objek, subjek, proses dan tujuan.
RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan keuangan daerah mencakup
hak daerah memungut pajak-retribusi daerah & melakukan pinjaman
kewajiban daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan
penerimaan daerah
pengeluaran daerah
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain: uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah
ASAS UMUM
Akuntabiltas : keuangan & kinerja
Profesionalitas: di lingkungan pengelola keuangan & pengguna anggaran/barang
Proporsionalitas: alokasi sesuai target kinerja
Keterbukaan
Pemeriksaan secara independen
Kekuasaan Atas Pengelolaan Negara
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
PEMBAGIAN KEWENANGAN PKD
KEKUASAAN PKD
Kepala SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah/PPKD
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah
Sekretaris Daerah selaku koordinator (PP No. 58/2005)
SIKLUS PKD
Perencanaan
Penganggaran
Pelaksanaan Anggaran/Perbendaharaan
Akuntansi
Pemeriksaan
Pertanggungjawaban
PENDEKATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Terintegrasi
Penyatuan Anggaran
Berbasis Kinerja
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
Klasifikasi: fungsi, organisasi, jenis belanja
PELAKSANAAN ANGGARAN
Berdasar DIPA/DPA-SKPD
Untuk daerah diperlukan Surat Penyediaan Dana (SPD)
Pendapatan diakui setelah kas masuk ke rekening Kas Umum Daerah
Sistem pembayaran/pengeluaran:
Dana kas kecil (Uang Persediaan/UP)
Pembayaran Langsung (LS)
SISTEM AKUNTANSI
BENTUK LPJ KEUANGAN
PEMERIKSAAN & PERTANGGUNGJAWABAN
TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org

Comments

Popular posts from this blog

Lampahan Manik Maya Jagad Ginelar

Daftar telpon Teman2

Pemimpin Masa Depan